FAKTAHUKUMNTT.COM., MAUMERE – Kejaksaan negeri Sikka ahkirnya menahan 2 tersangka dugaan korupsi proyek pengerjaan Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka NTT, (Jumat 19 Januari 2024).
Penahanan 2 tersangka tersebut usai penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Sikka menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka (19/24).
Kedua tersangka yang diserahkan penyidik polres Sikka ke kejaksaan negeri Sikka yakni Alexa Benedikta Dua Sitak Parera, S.T alis ABDSP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dan Yudi Liman Hege, S T alias YLH Selaku kontraktor pelaksana CV, M23.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019 pada bidang sumber daya air dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) .
“Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 15.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka telah dilakukan Tahap 2 penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama Alexa Benedikta Dua Sitak Parera, S.T alis ABDSP selaku PPK dan Yudi Liman Hege, S T alias YLH Selaku Kontraktor pelaksana dari Penyidik Polres Sikka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.