JAKARTA, FaktahukumNTT.com, Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait gaya foto Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini diambil untuk memastikan netralitas dan menghindari politisasi dalam lingkungan birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang memimpin inisiatif ini, menjelaskan bahwa ASN memiliki peran krusial dalam menjaga integritas pemilu.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah larangan gaya foto yang mencerminkan dukungan atau afiliasi politik.

ASN diinstruksikan untuk menghindari penggunaan atribut atau tanda-tanda yang dapat dikaitkan dengan partai politik tertentu.

Selain itu, foto-foto yang terkesan berlebihan atau dramatis yang dapat memberikan kesan politis juga dilarang.

Aturan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian mendukung langkah pemerintah sebagai upaya menjaga netralitas birokrasi, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai pembatasan terhadap hak pribadi ASN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.