Faktahukumntt.com – NAGEKEO
Posko gugus tugas penanganan dan pencegahan covid – 19 Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), merilis data terbaru perkembangan penanganan covid – 19 kabupaten Nagekeo, Minggu 03/05/2020.
Dari data yang dibagikan Humas Protokol Covid – 19 Kabupaten Nagekeo, Silvester Teda Sada hari ini, pelaku perjalanan dari zona merah terpantau mengalami peningkatkan dengan penambahan 8 orang Pelaku Perjalanan dari Tempat Terjangkit (P2T2) Asal Maunori Kecamatan Keotenga, dari daerah terdamapak covid – 19 Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“P2T2 hari ini 8 orang. Dari Maunori Kec Keo Tengah. Mereka adalah pelaku perjalanan dari daerah terjangkit, positip corona Labuan Bajo” terang Silvester
Sil Teda Sada menjelaskan Daerah Labuan Bajo, Manggarai Barat ditetapkan sebagai zona merah covid – 19 karena terdapat 2 orang warga Manggarai Barat terkonfirmasi positip covid – 19 berdasarkan swab test yang diumumkan oleh Tim gugus tugas penanganan dan pencegahan covid – 19 propinsi NTT.
“Karena Labuan Bajo sudah ada Konfirmasi 2 positip Covid, maka semua pelaku perjalanan dari Lab Bajo, tercatat sebagai P2T2” jelasnya.
Terhadap ke 8 warga Keotengah Pelaku perjalanan dari daerah berdampak covid – 19, akan Mendapatkan perlakuan yang sama dengan P2T2 lainnya sesuai dengan protap penanganan dan pencegahan virus Corona yakni menjalani masa karantina Mandiri selama 14 hari. (Pfb)
Comment