Kupang, faktahukumntt.com – 26 Februari 2021

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengambil sumpah dan melantik 5 pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 untuk Kabupaten Sumba Timur, Manggarai, Ngada, Timor Tengah Utara (TTU) dan Manggarai Barat atas nama Presiden Republik Indonesia di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (26/2).

Kelima pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik tersebut adalah Drs. Kristofel Praing, M. Si dan David Melo Wadu, ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur, Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A., dan Heribertus Ngabut, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Andreas Paru, SH, MH dan Raymundus Bena, SS, M. Hum sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Drs. David Juandi dan Drs. Eusabius Binsasi sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTU, Edistus Endi, SE dan dr. Yulianus Weng, M. Kes sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.

Acara yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat ini hanya dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi, pimpinan DPRD NTT, Unsur Forkompinda Provinsi NTT, Sekda NTT, Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak (TP) PKK/Dekranasda NTT, Ketua Dharma Wanita NTT, Ketua KPUD NTT, para Bupati dan Wakil Bupati bersama Isteri, para Pelaksana Harian (Plh.) Bupati besama Isteri, para Ketua DPRD dari kelima Kabupaten serta Rohaniwan Katolik dan Rohaniwan Protestan. Sementara keluarga dan undangan lainnya menyaksikan acara dari luar ruangan melalui layar televisi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan pengucapan janji jabatan oleh para Bupati dan Wakil Bupati yang dipandu oleh Gubernur NTT. Diikuti oleh pengukuhan oleh rohaniwan Protestan dan rohaniwan Katolik. Setelahnya para Bupati dan Wakil Bupati menandatangani janji jabatan dan pakta integritas. Acara dilanjutkan dengan
pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur NTT kepada masing Bupati dan Wakil Bupati. Serta diakhiri dengan penandatanganan naskah pelantikan oleh Gubernur NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.