Penulis : Frans Tallan
Faktahukumntt.com – SoE, KAB. TTS
Data penerima BST masih bermasalah di sejumlah desa di kabupaten TTS.
Persoalan pendataan warga kurang mampu terdampak Covid-19 sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di desa supul dan tetaf masih mengunakan data yang lama
Persoalan pendataan ini tidak hanya terjadi di kelurahan niki- niki saja namun masih ada juga desa menggunakan data yang lama untuk mengusulkan penerima BST misalnya kepala keluarga yang sudah meniggal masuk dalam daftar sebagai penerima bantuan BST kali ini
Di Desa Supul Penerima bantun (BST) dari kuota 106 kk yang berhak menerima hanya 60 kk saja sedangkan 46 kk adalah warga yang sudah meninggal dan lainnya sudah pindah
Di Desa tetaf ada 174 penerima, sedangkan yang terealisasi kurang lebih 90 kk dan yang sisanya adalah data tidak valid.
Hal tersebut dikarenakan penerimanya mempunyai alasan yang sama.
Kepada media ini rabu (13/05) kades tetaf Yulius Tallan menyampaikan bahwa data penerima bantuan BST kali ini tidak akurat sehingga dari jatah yang ditentukan tidak semuanya terakomodir karena persoalan pada update data yang terbaru belum dilakukan
Pada kesempatan yang sama Kaur desa supul Dems Betty saat dimintai keterangan juga menyampaikan hal yang sama bahwa ada 106 jatah kk penerima BST kali ini Namum datanya tidak valid sehingga hanya 46 kk saja yang berhak menerima bantuan
Dengan demikian dapat dianalisa bahwa persoalan yang timbul pada pembagian kuota BST saat ini perlu dilakukan verifikasi dan validasi secara terperinci agar tidak menimbulkan persoalan.
Comment