Faktahukumntt.com – SoE, KAB. TTS
Kasat Reskrim Polres TTS Hendricka R.A. Bahtera, S.T.K.,,S.I.K.,M.H menyambut para pengurus organisasi Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) yang baru saja dibentuk di wilayah kabupaten timor tengah selatan
Di ruang kerjanya Kasat Reskrim Polres TTS melakukan audiensi dengan pengurus dalam kunjungan yang dilakukan sepernas
Disela bincang – bincang, Bahtera mempertanyakan legalitas dan domisili organisasi pers yang diketuai oleh Markus Nomeni tersebut
Bahwasannya dengan munculnya banyak organisasi berkedok maka pihak kepolisian juga harus mengetahui dengan jelas keberadaan organisasi baru yang didirikan di wilayah hukum polres timor tengah selatan sehingga di kemudian hari ketika menjalankan tugas tidak menimbulkan keresahan di masyarakat
“Selaku Kasat Reskrim, saya menghimbau para pengurus untuk sekiranya memperhatikan legalitas organisasi sehingga pada saat melakukan kegiatan di lapangan tidak munculkan polemik baru bahkan sampai pada tindakan kriminal lainnya yang tidak kita inginkan,” Ungkapnya
Hal tersebut dikatakan karena sebelum pengurus Sepernas menemui pihaknya, ada issu yang berkembang di beberapa media sosial terkait organisasi tersebut sehingga pihak kepolisian harus menelusuri lebih dalam terhadap keberadaan organisasi tersebut
Pada kesempatan yang sama, diwawancarai faktahukumntt.com ketua Sepernas Markus Nomeni mengatakan bahwa kunjungan ke polres TTS adalah melakukan koordinasi dan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tokoh pemuda TTS Lexy Tamonob
“Kami datang ke polres untuk menyampaikan keberadaan organisasi kami sekaligus melaporkan saudara Lexy Tamonob atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya kepada kami,” Tuturnya
Pihak kepolisian menerima laporan pihak Sepernas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Comment