Penulis : Frans Tallan
Faktahukumntt.com – SoE, KAB. TTS
Polemik seleksi dan penetapan perangkat desa terus memanas akibat dari sejumlah kesalahan prosesnya
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD TTS Lusianus Tusalakh angkat bicara. Politisi Partai Hanura dari daerah pemilihan TTS 2 tersebut dalam wawancara mengatakan bahwa dari semua pengaduan tersebut merupakan rujukan untuk pihak legislatif menindaklanjutinya
Untuk itu DPRD akan membentuk pansus yang sudah diusulkan di paripurna dan ada 4 fraksi yang menyetujui
Kompleksitas pengaduan bermacam – macam yakni pengaduan dengan dugaan ijazah palsu, KKN dan lain sebagainya
Sudah sekitar 50% dari keseluruhan desa di kabupaten TTS mengadukan segenap persoalan ke Komisi I
Dari hasil telisik Komisi I DPRD TTS pada dasarnya aturan tidak perlu direvisi karena peraturan masih relevan hanya saja prosesnya yag salah
“Artinya bahwa seleksi tidak boleh dilakukan di tingkat kabupaten, ini kan semacam saling lepas bola panas,” Tuturnya
Dari proses awal sudah bermasalah dan bukan regulasinya yang rancu, kalau semuanya paham regulasi tidak akan ada masalah
Celakanya adalah proses ini melalui tahapan 2 tahun, dalam proses ini kepentingan – kepentingan mulai masuk sehingga munculkan persoalan yang banyak
“Komisi I akan merekomendasikan untuk desa bermasalah harus berproses kembali, mengantisipasi dampak – dampak ikutan yang akan ditimbulkan,” Tambahnya
Kita harus belajar dari kasus ini dan pesannya adalah pemda jangan hambur – hamburkan uang negara untuk sebuah proses yang salah
Comment