KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 6 Februari 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengapresiasi program pelayanan pengaduan warga yang digagas Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH. Hal tersebut disampaikannya saat bertemu Penjabat Wali Kota Kupang di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Jumat (3/2). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea, SSTP, M.Si.

Dalam pertemuan yang membahas tentang rencana kegiatan Penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kota Kupang Tahun 2022 itu, Darius menyampaikan terima kasih atas koordinasi dan kerja sama yang baik dari perangkat daerah yang mereka survei. Rencananya hasil survei dan penghargaan kepada perangkat daerah yang dinilai layak akan diserahkan pada 16 Februari 2023 mendatang.

Tentang program pelayanan pengaduan warga, menurut Darius tentunya sangat membantu tugas mereka dalam melayani pengaduan warga, yang selama ini disampaikan secara langsung kepada mereka maupun melalui media sosial. Dia juga mengapresiasi upaya Pemkot Kupang dalam mengendalikan inflasi. Sejumlah masukan disampaikannya, terutama mengenai beberapa hal yang disinyalir menjadi faktor penyebab kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok di pasar. Masukan tersebut langsung direspons Penjabat Wali Kota dengan menghubungi pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti dan diintervensi.

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, menjelaskan program pelayanan pengaduan warga dimaksudkan untuk bisa mendengar langsung laporan dan masukan dari warga tentang berbagai persoalan yang terjadi di Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.