Faktahukumntt.com – Kota Kupang,

[dropcap]B[/dropcap]imbingan Teknis (Bimtek) Gerakan Menuju Kupang Smart City diselenggarakan selama 2 hari sejak 9-10 Oktober 2019. Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M.,M.H. menutup acara bimtek ke-4 sekaligus menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Kupang dengan PT. Indosat Tbk dan PT Tower bertempat di Hotel Neo by Aston beerapa waktu lalu.

“Smart City bukan hanya tentang jumlah wifi yang dipasang namun juga tentang bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat secepat mungkin”, ungkap Wali Kota Kupang[sc name=”Iklan Artikel” ]

Menurut Ir. Andrari Grahitandaru, M.Sc selaku Pembimbing Bimtek Smart City dimensi dalam Road Map Kupang Smart City mencakup Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment.

“Semua program yang sudah tercantum kedalam master plan dapat terwujud bahwa di dalam master plan sudah terdapat program-program yang menuju smart city mulai dari program satu tahun lima tahun dan sepuluh tahun dengan e_goverment merupakan sistem berbasis elektronik sehingga setiap dinas tidak lagi membangun server sendiri.

Smart ekonomi sebagaimana masyarakat dapat dekat dengan perbankan semuanya menggunakan non tunai. Smart Branding mencakup program pengembangan pemasaran pariwisata, program peningkatan promosi dan kerja sama investasi, program peningkatan kemampuan teknologi industri, dan program pengelolaan ruang terbuka hijau.

Smart Society mencakup program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, program manajemen pelayanan pendidikan, program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan, program penerapan Sisten Inovasi Daerah (SIDa), dan program perencanaan pembangunan daerah rawan bencana. Smart Living mencakup program pengawasan obat dan makanan, program peningkatan sistem informasi kesehatan, program pembinaan dan pemasyarakat olahraga, progran peningkatan pelayanan angkutan, dan program peningkatan penataan perparkiran” tuturnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.