KUPANG, faktahukumntt.com – 22 Februari 2021
Penanganan Covid-19 merupakan suatu hal yang sangat serius ditangani pemerintah provinsi NTT, pemerintah kabupaten, hingga tingkat pemerintah desa bahkan di tingkat Rukun Warga (RW). Hal ini dilakukan mengingat mewabahnya virus yang sangat berbahaya dan sudah merenggut ribuan nyawa manusia.
Oleh karena itu, sinergitas seluruh unsur terkait baik itu pemerintah dan masyarakat bergandengan tangan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjadi titik fokus perhatian.
Begitu halnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tengggara Timur memiliki tugas khusus dalam menangani kasus Covid-19 khusus bidang keamanan dan ketertiban.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP) Provinsi NTT, Ir. Cornelis Wadu, M.Si ditemui tim media di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan dalam penanganan Covid-19 semua stakeholder diarahkan, guna menangani penyebaran Covid-19 dan terkhusus untuk Pol.PP Provinsi NTT ditugaskan untuk melaksanakan penyadaran kepada masyarakat dengan cara membangun kolaborasi dengan pihak kepolisian dan TNI melakukan operasi penggunaan masker dan operasi lain sebagai bentuk penyadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan (Prokes).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.