LKA.RI Dukung Polisi Proses Hendrikus Djawa: Antara Kebebasan Berpendapat dan Batas Hukum Penghasutan

FHC, Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA.RI) menyatakan dukungan tegas terhadap langkah kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana penghasutan yang melibatkan Hendrikus Djawa. Sikap ini tidak hanya mencerminkan keberpihakan pada penegakan hukum, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.

Direktur LKA.RI, dr. Bernadina NS. Lewowerang, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif dan transparan demi menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat. “Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, tetapi tidak boleh dengan cara-cara yang mendorong tindakan anarkis dan merugikan kepentingan umum,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum, dugaan penghasutan yang disangkakan kepada Hendrikus Djawa perlu diuji melalui mekanisme pembuktian yang ketat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa penghasutan dapat dikenakan sanksi apabila terbukti mendorong orang lain melakukan perbuatan melawan hukum. Artinya, aparat penegak hukum tidak hanya menilai pernyataan, tetapi juga dampak konkret yang ditimbulkan di ruang publik.