FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO -Mantan Kepala Desa Daeurendale, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Sepri Sina, sukses memediasi penyelesaian masalah penjualan domba yang melibatkan Herman Baba dan Pejabat Desa Tande, tui, Agabus Killok.

Kejadian ini menciptakan perdamaian setelah mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa, dihadiri masyarakat setempat.

Hal ini disampaikan Sepri Sina, saat memberikan konfirmasi kepada Media Faktahukum NTT.Com pada Jumat (29/12/2023) terkait penyelesaian masalah penjualan domba di desanya.

Menurut Sepri Sina, permasalahan tersebut melibatkan Herman Baba yang menjual domba kepada Pejabat Desa Tande,tui, Agabus Killok dengan harga 500.000.

Penyelesaian dilakukan di kantor Desa Daeurendale dengan kehadiran Bhabinkamtikmas Polsek Rote Timur, aparat pemerintah Desa, masyarakat setempat, serta kedua belah pihak yang terlibat.

Mantan kades Sepri sina

Setelah mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan pemerintah Desa, masalah berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan damai.

Herman Baba mengakui kesalahan dan kelalaiannya, serta berjanji untuk tidak mempersoalkan masalah ini di pihak mana pun.

Uang hasil penjualan domba sebesar 500.000 juga langsung diserahkan kepada pemilik domba, Josep Bullan.Agabus Killok, Pejabat Desa Tande,tui, yang membeli domba dari Herman Baba, menyatakan bahwa ia tidak menyangka domba yang dibelinya adalah milik Josep Bullan.

Killok juga meminta maaf kepada Bupati Rote Ndao dan rombongan atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyajikan daging pencuri kepada Bupati dan rombongan.

Kejadian tersebut menciptakan perdamaian di antara pihak-pihak yang terlibat, menunjukkan kesediaan untuk menyelesaikan masalah secara adil dan berkeadilan.