Menyongsong 2026, Sekjen ATR/BPN Dorong Kerja Lintas Biro: Menguji Konsistensi Reformasi Tata Kelola Internal

FHC, Memasuki tahun kerja 2026, Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dihadapkan pada persoalan klasik birokrasi modern: bagaimana memastikan program kementerian berjalan efektif di tengah struktur organisasi yang kompleks dan berlapis. Dalam konteks inilah pengarahan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, kepada pejabat struktural dan fungsional Setjen, menjadi penanda penting arah internal kementerian di awal tahun.

Pengarahan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (5/1/2026), bukan sekadar agenda rutin awal tahun. Ia mencerminkan upaya konsolidasi internal untuk menjawab tantangan koordinasi lintas biro yang selama ini kerap menjadi titik lemah birokrasi pemerintahan, termasuk di sektor agraria dan tata ruang yang sarat kepentingan, regulasi, serta tekanan publik.

Dalam sambutannya, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa keberhasilan program kerja 2026 tidak semata ditentukan oleh unit teknis, tetapi sangat bergantung pada soliditas fungsi kesekretariatan. Ia mengajak seluruh jajaran untuk bekerja bersama pada aspek-aspek substantif, terutama yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kesekjenan sebagai tulang punggung administrasi dan manajemen organisasi.

Penekanan pada kerja bersama ini sekaligus menjadi kritik implisit terhadap praktik kerja silo—ego sektoral antarunit—yang kerap menghambat efektivitas organisasi. Dalam banyak institusi pemerintah, fragmentasi kerja masih menjadi persoalan laten, ketika setiap unit fokus pada targetnya sendiri tanpa keterhubungan yang memadai dengan unit lain. Akibatnya, proses birokrasi berjalan lamban, output tidak optimal, dan tujuan besar organisasi tereduksi menjadi capaian parsial.

Dalu secara terbuka mengingatkan agar setiap biro tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia mencontohkan, ketika unit teknis berbicara tentang penyelesaian berkas pertanahan, maka kesekjenan harus hadir sejak tahap perencanaan hingga evaluasi output. Mulai dari perencanaan kegiatan, penjaminan kesesuaian SOP oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana serta Manajemen Risiko, hingga pengawasan mutu pelaksanaan, seluruh proses harus terintegrasi.

Pernyataan ini menegaskan kembali posisi strategis kesekretariatan sebagai simpul koordinasi, bukan sekadar unit administratif. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kesekjenan berperan penting memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan konsistensi kebijakan internal. Tanpa koordinasi yang kuat, reformasi birokrasi berisiko berhenti pada tataran normatif, tanpa dampak nyata bagi kinerja layanan publik.

Pengarahan tersebut dihadiri para kepala biro dan jajaran pejabat struktural serta fungsional di lingkungan Setjen ATR/BPN, mencakup Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Biro Organisasi dan Tata Laksana serta Manajemen Risiko, Biro SDM, Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN, Biro Humas dan Protokol, hingga Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang. Kehadiran lintas unit ini menegaskan bahwa isu koordinasi bukan persoalan satu biro, melainkan tantangan sistemik.

Di luar soal koordinasi, Sekjen ATR/BPN juga menyoroti peran Jabatan Fungsional yang kian strategis dalam struktur birokrasi modern. Dalam kerangka reformasi ASN, jabatan fungsional dirancang sebagai motor pelaksana berbasis kompetensi, sementara pejabat struktural berperan sebagai pengarah kebijakan dan perancang arah organisasi. Namun, dalam praktik, relasi ini kerap belum berjalan ideal.

Dalu menekankan bahwa jabatan fungsional harus diberdayakan secara optimal, bukan sekadar pelengkap struktur. Fungsional adalah pelaksana teknis yang bekerja langsung pada substansi tugas, sementara pejabat struktural bertanggung jawab memastikan visi, arah, dan pemanfaatan kompetensi fungsional berjalan selaras dengan tujuan organisasi. Pesan ini relevan di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi yang semakin tinggi, terutama pada sektor agraria yang bersentuhan langsung dengan hak dasar warga negara.

Pengarahan awal tahun ini, jika dicermati lebih jauh, menjadi semacam ujian awal bagi konsistensi ATR/BPN dalam menjalankan reformasi internal. Seruan kerja sama lintas biro dan penguatan peran jabatan fungsional bukan gagasan baru. Tantangannya terletak pada implementasi: apakah pesan normatif ini akan diterjemahkan menjadi mekanisme kerja yang lebih terintegrasi, SOP yang adaptif, dan evaluasi kinerja lintas unit yang terukur.

Tahun 2026 akan menjadi fase penting bagi ATR/BPN, terutama dalam menjawab tuntutan percepatan layanan pertanahan, penataan ruang yang berkeadilan, serta transparansi pengelolaan aset negara. Tanpa fondasi tata kelola internal yang solid di tingkat kesekretariatan, berbagai target strategis berisiko menghadapi hambatan struktural. Dalam konteks itulah, ajakan Sekjen ATR/BPN untuk bekerja bersama bukan sekadar seruan moral, melainkan prasyarat teknokratis bagi keberhasilan organisasi.