Faktahukumntt.com – Jakarta

[dropcap]P[/dropcap]residen Joko Widodo mengatakan bahwa belanja pertahanan harus diubah menjadi investasi pertahanan. Menghidupkan industri strategis Indonesia merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri Tahun 2020. Acara tersebut dihelat di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.

“Baru kemarin saya berbicara dengan Pak Menhan bagaimana menghidupkan _plan_ ke depan untuk industri strategis kita agar betul-betul semuanya bergerak. Kemandirian kita dalam membangun ini harus serius kita mulai. Yang saya lihat di negara yang lain, minimal industri-industri ini harus diberikan pesanan order itu 15 tahun minimal, sehingga rencana investasinya menjadi terarah, mana yang akan dituju itu menjadi jelas,” papar Presiden.

Presiden mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengharuskan adanya transfer teknologi, kerja sama produksi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), serta pengembangan rantai produksi antara BUMN dengan korporasi swasta dan usaha kecil dan menengah (UKM).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.