JAKARTA, faktahukumntt.com – 26 Desember 2021
Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan pemecatan terhadap tiga personel TNI AD yang terlibat langsung dalam pembuangan korban kecelakaan ke sungai mendapat apresiasi dari pelbagai pihak.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Syahrul Ramadhani selaku Koordinator Bidang Keamanan dan Kesejahteraan Penggerak Milenial Indonesia (PMI). Menurut Syahrul, keputusan yang diambil oleh Andika Perkasa untuk memecat anggotanya, sebagai bentuk ketegasan dan konsekuensi yang harus diterima oleh ketiga personel tersebut.
“Ketiga personil tersebut telah melakukan kejahatan yang sangat biadab. Keputusan yang diberikan oleh Jenderal Andika Perkasa untuk memecat mereka adalah kebijakan yang sangat tepat,” jelas Syahrul saat memberikan keterangan pada, Minggu (26/12).
Pelanggaran yang dilakukan oleh personil TNI Angkatan Darat (AD) itu, menurut Syahrul telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).