Penulis : Josse

JAKARTA, faktahukumntt.com – 13 Januari 2022

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/01/2022). Aduan ini sebagai dugaan atas praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) keluarga Presiden Jokowi.

Pelaporan Gibran dan Kaesang ditanggapi kritikan oleh Anshar Ilo Ketua Umum Relawan Loyalis Erick Thohir (Letho) for Jokowi-Amin, Kamis (13/01/2022) di Jakarta. Menurut Ilo sapaan akrabnya, laporan ke KPK itu adalah upaya negatif untuk melemahkan kelompok-kelompok pro Joko Widodo (Jokowi).

“Laporan Gibran dan Kaesang adalah desain untuk mendeligitimasi kepemimpinan Presiden Jokowi. Selain itu mereka (red-kelompok diluar Jokowi) ini, akan menyerang tokoh-tokoh pro Jokowi lainnya,” ujar Ilo pria asal Sidrap Sulawesi Selatan ini.

Dirinya juga menlai pelaporan Ganjar Pranowo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir ke KPK baru-baru ini, adalah ‘grand design’ untuk melemahkan pro Jokowi. Jadi kata Ilo, Gibran dan Kaesang adalah sasaran antara untuk melemahkan, karena anak Presiden adalah simbol deligitimasi.