KUPANG, faktahukumntt.com – 12 Januari 2022
Pemberlakuan Permendikbudristek RI No. 35 tahun 2021 tentang LLDIKTI pertanggal 02 Desember 2022 oleh Menteri Pendidikan & Kebudayaan Riset & Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI), Nadiem Makarim mendapat respon dari Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Nusa Tenggara Timur (BEMNus NTT) dugaan akan adanya penyesatan pendidikan tinggi di Indonesia.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Wilayah NTT Wilibaldus Orlando ketika dikonfirmasi media ini menjelaskan, terkait keberadaan Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) rasa Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), sebagai dampak dari pencabutan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Selasa (12/01/2022).
Wilibaldus menambahkan bahwa Dampak berlakunya Permendikbudristek RI nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dalam pasal 11, Ayat (1) Kepala LLDIKTI merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 3, bahwa“LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi”, yang dimaksud Pendidikan tinggi adalah Pendidikan Tinggi Negeri dan Pendidikan Tinggi Swasta, dan Pasal 4. bahwa “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
b.pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
c.pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
d.pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
e.pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
f.pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
g.pelaksanaan kerja sama;
h.pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
i.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
j.pelaksanaan administrasi.