Penulis : Josse

JAKARTA, faktahukumntt.com – 5 Desember 2022

Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengkritik safari politik yang dilakukan bakal calon presiden dari partai Nasdem, Anies Baswedan. Boni menilai langkah Anies Baswedan telah mencederai demokrasi elektoral.

Pranata pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI, harus mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi substantif, bukan sekedar evaluasi prosedural-administratif,” kata Boni di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Boni memang mengakui bahwa aturan kampanye berlaku bagi calon presiden yang sudah terdaftar resmi di KPU. Namun, kata dia, hal tersebut tidak membatasi yurisdiksi dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.

Apa yang dilakukan Anies Baswedan merupakan curi startkampanye secara gamblang dan agresif. Hal itu tidak hanya melanggar aturan Pemilu, tetapi juga berpotensi menciptakan pembelahan politik yang dini di tengah masyarakat,” tegas Boni.

Tetap Terhubung Dengan Kami: