FaktahukumNTT.com, JAKARTA
Kinerja Menteri BUMN Erich Thohir kembali menjadi sorotan oleh sejumlah elemen mahasiswa, dalam aksi unjuk rasa hari ini Kamis (09/07/2020) dihalaman kantor kementerian BUMN sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) kembali mempertanyakan kinerjanya dalam memberikan kontribusi pendapatan negara ditengah pandemi Covid 19.
Kepada media faktahukumntt.com Kamis (09/07/2020) via WhatsApp Koordinator JPMI Deni Iskandar menjelaskan sejak ditetapkan kebijakan PSBB sebagai langkah pencegahan Covid 19 semua usaha dilevel mikro dan makro mogok.
” adanya kebijakan PSBB ini berdampak pada turunnya pendapatan negara pertama semua sektor usaha mikro dan makro diluar BUMN terhenti, kedua akibat lumpuhnya sektor usaha mikro dan makro, pendapatan negara dari sektor pajak, retribusi, dan non pajak mengalami penurunan” tegas Deni.
Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia juga mempertanyakan 107 perusahaan dibawah kementerian BUMN yang tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.
“Kami sangat aneh, dari sebanyak 107 perusahaan BUMN. Ko Kementerian BUMN ini tidak.bisa menutup angka defisit APBN saat ini, karena adanya kebijakan PSBB itu
Hari ini saya menantang Erick untuk membuka data semua perusahaan negara itu untuk diumumkan kepada publik. Perusahaan mana saja yang bermasalah, perusahaan mana saja yang sehat kalau ngga buka data ke publik yaa mundur saja”.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU no 19 tahun 2003 tentang Kementerian BUMN bahwa BUMN wajib memberikan keuntungan bagi pendapatan negara.
” Bila mengacu pada Regulasi yang ada. Misalnya, UU No 19 Tahun 2003 Tentang Kementerian BUMN. Disitu jelas disebutkan bahwa, Peran dan fungsi BUMN ini kan memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Kemudian dalam UU itu juga dijelaskan bahwa, Visi BUMN didirikan itu untuk menopang perekonomian nasional. Namanya lembaga perusahaan negara ya pasti visinya adalah mencari keuntungan untuk negara.”. Tegas Deni.