Penulis : Josse

JAKARTA, faktahukumntt.com – 20 Maret 2022

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal kembali menyusutkan jumlah perusahaan pelat merah menjadi 37. Saat ini, jumlah BUMN ada 41 perusahaan.

Menanggapi hal itu, Koordinator Penggerak Millenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki menilai keinginan Erick Thohir memangkas perusahaan plat merah itu memiliki tujuan untuk mendorong perusahaan agar lebih produktif dan nantinya akan lebih mudah diawasi.

“Pastinya akan lebih produktif ya, dan lebih mudah diawasi langsung oleh pak Erick,” ujar Adhiya kepada wartawan, pada Minggu (20/3).

Lebih lanjut Adhiya menilai, Hal itu sebagai bentuk upaya untuk mentransformasi BUMN menjadi lebih akuntabel, profesional dan transparan. Pemangkasan tersebut juga akan mengurangi potensi potensi kerugian dalam mengelola BUMN.