JAKARTA, faktahukumntt.com – 20 Maret 2022
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal kembali menyusutkan jumlah perusahaan pelat merah menjadi 37. Saat ini, jumlah BUMN ada 41 perusahaan.
Menanggapi hal itu, Koordinator Penggerak Millenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki menilai keinginan Erick Thohir memangkas perusahaan plat merah itu memiliki tujuan untuk mendorong perusahaan agar lebih produktif dan nantinya akan lebih mudah diawasi.
“Pastinya akan lebih produktif ya, dan lebih mudah diawasi langsung oleh pak Erick,” ujar Adhiya kepada wartawan, pada Minggu (20/3).
Lebih lanjut Adhiya menilai, Hal itu sebagai bentuk upaya untuk mentransformasi BUMN menjadi lebih akuntabel, profesional dan transparan. Pemangkasan tersebut juga akan mengurangi potensi potensi kerugian dalam mengelola BUMN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.