Penulis : Frans Tallan
Faktahukumntt.com, SoE – Kab. TTS
Peningkatan jalan dusun di Desa Haunobenak, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan terbilang fantastis karena menelan anggaran dana desa sebesar 1 miliar rupiah.
Angka fantastis ini hanya digunakan untuk pekerjaan pelebaran Jalan, pengerasan jalan/sirtu, cross way dan 11 unit deker, pekerjaan dilakukan di dusun 2 ini sepanjang 1433 meter sesuai dengan RAB pekerjaan yang telah diasistensi oleh Dinas Teknis
Hal yang dipersoalkan dalam pekerjaan ini adalah HOK belum dibayarkan untuk 11 kelompok kerja dan pekerjaan sementara waktu diberhentikan akibat pasokan material belum juga didistribusikan oleh pihak suplier
Kades Felipus Feo melalui sambungan telepon seluler kepada pers membenarkan bahwa pekerjaan dimaksud memang sementara diberhentikan karena material belum ada
“Sementara ini pekerjaan masih berhenti karena bahan habis, sementara ini kami juga kesulitan untuk air, semen juga sejumlah 1280 sak dan pasir 228 kubik belum turun ke lokasi,” Jelasnya
Lanjutnya, pihak bendahara desa telah melakukan pembayaran lunas kepada suplier
Kades Feo mengatakan bahwa terkait anggaran 1 miliar yang diambil dari dana desa tahun 2019 ini tidak melalui tahapan pelaksanaan dan menyalahi aturan karena semuanya atas perintah pendamping Nino Nuban
Hal rancunya ialah anggaran 1 miliar ini diambil dari total anggaran dana desa haunobenak tahun 2019 senilai 1,3 miliar rupiah dan dikhawatirkan pekerjaan ini bisa mempengaruhi pos anggaran untuk program kerja pemberdayaan lainnya di desa.
Dalam perencanaan fisik tersebut dengan angka fantastis ini Kades Feo menuturkan bahwa RAB didapat dari pendamping kecamatan Nino Nuban
Kader Teknis Desa Demetrius Feo berinisiatif untuk melaporkan kejanggalan ini kepada pihak berwajib karena proses pekerjaan tidak sesuai dengan prosedur
“Saya harus melapor karena semua yang terlaksana dalam proyek tersebut tidak sesuai prosedur dan saya juga tidak dilibatkan. Semuanya itu diatur oleh Pendamping Nino Nuban dan Suplier Yung Boimau,” Ungkapnya kepada media (29/7)
Kasie Intel Kejaksaan Negeri SoE Mourest Kolobani, SH saat diwawancarai media mengatakan bahwa pihaknya menunggu rekomendasi APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten untuk proses audit investigasi sehingga dalam proses penanganan sedapat mungkin dilakukan secara transparan
Dalam hal tindakan atau perbuatan pidana korupsi akan dilakukan pembinaan apabila ada temuan kesalahan administrasi yang dilakukan ditingkat desa
“Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk akan diproses,” Ungkapnya
Kasie Intel Kejari juga berpesan agar semua pemegang kuasa pengelola anggaran harus tertib administrasi dulu dari semua desa di TTS dan jangan ada indikasi mark up harga dalam pembuatan RAB
Bahwa dalam kasus yang dilaporkan ini akan diproses secepatnya sesuai dengan regulasi yang ada karena pekerjaan sudah selesai.
“Jangan sampai SPJ yang dimasukkan ke Dinas Teknis untuk cair anggaran tahun 2020 itu adalah SPJ fiktif sehingga baru ada temuan terkait amburadulnya pekerjaan,” Tutup Kolobani