Padahal seharusnya, sambung Petrus penggunaan anggaran tersebut harus ada persetujuan dari badan anggaran. Diakui Petrus, memang ada surat masuk dari Walikota Sorong terkait penggunaan anggaran APBD untuk ATK dan barang cetak di BPKAD. Namun surat bernomor 900 tersebut, dibalas oleh pimpinan dewan yang menyampaikan persetujuan tanpa melibatkan pihaknya sebagai anggota Banggar pada saat itu.
“Tidak ada nota atau absen dalam surat pimpinan dewan, begitu juga daftar hadir anggota dewan bagian badan anggaran, paling tidak 50+1.Tapi mekanisme yang yang saya sebutkan itu tidak ada di dalam surat yang ditanda tangani oleh Petronela Kambuaya sebagai Ketua Dewan dan Denny Mamusung,” beber Petrus
Menurut Petrus, banyak kejanggalan atau terjadi hal-hal yang menyalahi aturan. Oleh karena itu ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk serius dalam mengungkap kasus ini hingga ada penetapan tersangka
“Tolong kepada Kejari Sorong, persoalan seperti ini jangan dihentikan, harus terbuka biar ada efek jera bagi koruptor,” pungkasnya kepada awak media. (red/tim)
Penulis: Gus Din
Comment