JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 21 Maret 23

Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mempertimbangkan permintaan dari para kepala desa (kades) yang meminta dana desa naik menjadi 300 T. Permintaan ini disampaikan dalam Konferensi Nasional Kepala Desa pada Jumat (19/3).

Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, saat ini dana desa sebesar 72 T untuk setiap desa per tahun. Namun, banyak kades yang mengeluh bahwa jumlah ini tidak cukup untuk membiayai pembangunan di desa mereka.

Salah satu kades yang menghadiri konferensi tersebut, Kades Sukamaju, mengatakan bahwa dana desa yang ada saat ini hanya cukup untuk membiayai pembangunan fisik dasar, seperti jalan dan jembatan. Namun, untuk memajukan perekonomian desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih luas, diperlukan dana yang lebih besar.

Mendengar keluhan tersebut, Jokowi diminta untuk mempertimbangkan kenaikan dana desa menjadi 300 T untuk setiap desa per tahun. Permintaan ini didasarkan pada fakta bahwa biaya hidup dan harga material untuk pembangunan terus meningkat, sehingga dana desa yang tersedia saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan desa.

Kenaikan dana desa juga diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan mengurangi kemiskinan di Indonesia. Saat ini, sekitar 20% penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan, dan mayoritas dari mereka tinggal di pedesaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.