JAKARTA, faktahukumntt.com – 23 Mei 2022

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) terkait perbincangan yang ramai di media sosial terkait Brigjen TNI Andi Chandra As’Adudin, pejabat aktif Badan Intelejen Negara “BIN” yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat “SBB” Provinsi Maluku.

Menanggapi hal tersebut, M. Tahir Wailissa, Wakil Sekretaris Jenderal “Wasekjen” PB HMI yang juga mantan Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Maluku-Maluku Utara ini menilai, bahwa Keputusan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Penjabat Bupati SBB yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelejen Daerah Sulawesi Tengah “Kabinda Sulteng” sudah sesuai mekanisme dan pasti penuh pertimbangan yang matang.

“saya yakin dan percaya bahwa Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri kaitannya dengan Penjabat Bupati SBB dari pejabat aktif Badan Intelejen Negara suda sesuai mekanisme dan penuh pertimbangan yang matang dan tentu mengacu pada Undang-Undang”

Tahir, menambahkan bahwa isyarat Undang-Undang memperbolehkan anggota TNI/Polri dapat menjabat kepala daerah asal memenuhi syarat. Jadi selama penunjukan itu sesuai mekanisme ya sah-sah saja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.