JAKARTA, faktahukumntt.com – 29 Desember 2021
Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan pemecatan terhadap tiga personel TNI AD yang terlibat langsung dalam pembuangan korban kecelakaan ke sungai mendapat tanggapan dari pelbagai pihak.
Tangapan tersebut salah satunya disampaikan langsung oleh Arif Dzakwanuddin selaku Koordinator Bidang Hukum dan HAM Penggerak Milenial Indonesia (PMI). Menurut Arif, keputusan yang diambil oleh Andika Perkasa untuk memecat anggotanya karena ada indikator berbohong , sebagai bentuk ketegasan dan konsekuensi yang harus diterima oleh ketiga personel tersebut.
“Ketiga personil tersebut telah melakukan kejahatan yang sangat biadab, ditambah lagi adanya upaya untuk berbohong. Keputusan yang diberikan oleh Jenderal Andika Perkasa untuk memecat mereka adalah kebijakan yang sangat tepat,” jelas Arif saat memberikan keterangan pada, Rabu (29/12).
Pelanggaran yang dilakukan oleh personil TNI Angkatan Darat (AD) itu, menurut Arif telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun), bahkan bisa saja dihukum mati akibat adanya upaya untuk berbohong.
Comment