JAKARTA, faktahukumntt.com – 27 April 2022
Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Abdur Rosyid menilai kebijakan Pertamina untuk mencatat nomor pelat kendaaran yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU sangat tepat dan solutif.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite dapat disalurkan tepat sasaran. Selain itu, agar kejadian penimbunan BBM menjelang lebaran tidak terulang kembali.
“Dengan sistem itu, nantinya akan ketahuan siapa saja yang memiliki niatan untuk nimbun BBM. Karena semua aktivitas terekam oleh CCTV. Jadi, agak susah bagi pelaku untuk melakukan kejahatannya,” ujar Rosyid kepada awak media, Rabu 27 April 2022.
Lebih lanjut, Rosyid mengatakan bahwa menjelang lebaran seperti ini, modus penimbunan BBM kerap kali terjadi. Sehingga menyebabkan kelangkaan BBM di seluruh pelosok negeri. Padahal, kata Rosyid, sampai penghujung lebaran, bisa dipastikan stok BBM aman dan terkendali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.