“Habib Bahar ini menjadi peringatan bagi kita semua, kalau memberikan ceramah harus tetap menyebarkan nilai-nilai kebaikan. Tidak perlu menyebarkan hal-hal yang sangat tidak etis,” tambahnya.
Perihal cara berdakwah yang benar, Arif menyebut perihal pentingnya memberikan nilai-nilai edukatif bagi masyarakat untuk dapat memperteguh persatuan bangsa ini.
“Sebagai warga negara yang baik, dalam berdakwah tentu kita harus mendorong segala hal yang bermanfaat dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa ini,” pungkasnya
Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.