Lebih lanjut, Syahrul menilai bahwa penetapan tersangka Rahmat Effendi sudah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Dia menegaskan KPK tidak pernah pandang bulu dalam perihal pemberantasan korupsi.
“Penangkapan terhadap tersangka, dimulai ketika adanya laporan dari warga bahwa akan ada penyerahan uang terhadap Wali Kota Bekasi di rumah dinas Wali Kota. Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen. Jadi sudah didasarkan pada bukti yang kuat, kita tidak pandang bulu dalam persoalan ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU No 19 Tahun 2019 di antaranya kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Comment