Penulis : indra

JAKARTA, faktahukumntt.com – 3 Maret 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Sebagaimana dalam dictum kesatu peraturan yang ditandatangani Jokowi di Jakarta pada 24 Februari 2022 yang dirilis digdaya.republika.co.id, “Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara”.

Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” begitu petikan Diktum Ketiga.

Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.