KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 28 Juni 2022

Ketua Komisariat Wilayah IV yang juga Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., menyerahkan berita acara keputusan rapat kerja komisariat wilayah IV ke 17 APEKSI tahun 2022 dalam pertemuan dengan Wali Kota Pasuruan, Drs. H. Saifullah Yusuf di rumah jabatan Wali Kota Pasuruan, kemarin, Senin 27 Juni 2022

Berita acara yang diserahkan berisi beberapa poin rekomendasi hasil rakerkomwil yang diselenggarakan di Kota Kupang tanggal 21 sampai dengan 23 Juni 2022 yang lalu.

Berita acara yang diserahkan dalam pertemuan tersebut merupakan hasil rapat kerja komisariat wilayah IV ke-17 APEKSI tahun 2022 yang ditandatangani oleh 13 Wali Kota para peserta rakerwil, yaitu Wali Kota Kupang selaku ketua komwil IV dan 12 anggota, antara lain Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Wali Kota Malang, H. Sutiaji, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, Wali Kota Blitar, Santoso, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dan Wali Kota Madiun, Maidi.

Beberapa poin rekomendasi wilayah IV APEKSI yang termuat dalam berita acara dimaksud antara lain :
a. Pola pengukuran kinerja dan kenaikan pangkat pejabat fungsional dan merincikan secara        jelas implementasi penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional;
b. Pengalokasian kembali dana kelurahan serta penambahan DAU bagi pemerintah daerah untuk mengakomodir penggajian PPPK yang diserahkan ke daerah;
c. Sehubungan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) diharapkan agar menambahkan sertifikat serta daftar produk dalam negeri pada e-katalog pengadanaan barang dan jasa;
d. Mengoptimalkan penerapan SIPD;
e. Penentuan proporsi pokir DPRD oleh pemerintah pusat;
f. Peninjauan kembali gaji dan pension kepala daerah;
g. Banyaknya penyedia yang tidak menyelesaikan kontrak dikarenakan hukuman putus kontrak hanya black list dan bisa mencairkan nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan, usul memberikan hukuman yang lebih berat bagi penyedia jasa yang cidera janji (menjatuhkan black list dan tidak dibayarkan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan);
h. Perlu adanya rekomendasi dari pemerintah untuk pemberian ijin usaha skala kecil yang terdaftar melalui OSS;
i. Perlu adanya pemikiran kebijakan untuk tenaga non aparatur sipil Negara (tenaga kontrak dan tenaga harian lepas) dalam pengalihan status agar tetap memberikan kontribusi pada perangkat daerah di Pemerintah Kota (SE Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.