JAKARTA, faktahukumntt.com – 29 Juli 2022
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politikdan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat 29 Juli 2022.
Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai denganMinggu, 14 Agustus 2022 mendatang.
Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan)Partai Politik Lokal Aceh.
Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakandari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkanpada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00- 23.59 WIB.
Comment