Penulis : Mariani Zalukhu

Untuk diketahui juga bahwa Presiden RI Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Perpres ini mengatur mengenai upaya percepatan pembangunan pergaraman nasional yang dilaksanakan pada SEGAR. SEGAR atau Sentra Ekonomi Garam Rakyat adalah kawasan usaha pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. Kebijakan ini mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah melakukan percepatan pembangunan sentra garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, meliputi garam konsumsi dan garam kebutuhan industri.