Jakarta, faktahukumntt.com – 06 Februari 2021
Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM) memiliki visi ‘Mewujudkan Indonesia Bahagia untuk Meningkatkan Kesejahteraan Bersama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945’. Partai UKM juga memiliki misi, mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan, ekonomi kerakyatan, kesetaraan ekonomi, kemajuan ekonomi, persamaan hak dan penegakan hukum.
Partai UKM selain memiliki basis garapan Pelaku UMKM, Koperasi dan Pedagang Pasar. Partai UKM juga memperjuangkan kalangan Perempuan, Disabilitas, Milenial dan kalangan media.
Syafrudin Budiman, SIP., Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM menyatakan dari semua visi-misi mencakup semua kalangan. Akan tetapi ada dua hal khusus yang menjadi perhatian dan harus diperjuangkan sebagai wujud persamaan hak, yaitu memperjuangan kalangan perempuan dan kalangan disabilitas.
“Kedua okupansi ini paling banyak menerima penindasan, diskriminasi dan pelanggaran hak-hak dasar kemanusiaan. Karena itu Partai UKM memiliki atensi khusus untuk memperjuangkan hak-hak orang perempuan dan hak-hak orang disabilitas,” terang Gus Din Sapan akrab Syafrudin Budiman, SIP., melalui rilisnya, Sabtu (06/01/2021) di Jakarta.
Comment