BANDAR LAMPUNG, faktahukumntt.com – 21 April 2022
Wacana Aksi Jilid II Aliansi Lampung Memanggil akan dilaksanakan pada Kamis 21 April 2022, berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Kota (pemkot) bandar lampung melarang aksi unjuk rasa yang akan di laksanakan oleh Aliansi Mahasiswa tersebut.
Larangan tersebut disampaikan oleh kadis kominfo kota Bandar Lampung yang menyatakan “menurut intruksi Walikota bahwa demo itu dilarang” saat memberikan keterangan , Selasa (19/4/2022)
Menanggapi hal tersebut , Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Bandar Lampung Feby Satria mengingat kan wali kota bandar lampung Eva Dwiana untuk kembali membaca UU No.9 tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pada UU tersebut pun dijelaskan didalam pasal 10 tentang hak dan kewajiban , bahwa masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat dimuka umum tidak memerlukan izin dari kepolisian melainkan hanya menyampaikan pemberitahuan, dan paling lambat pemberitahuan itu disampaikan 3 x 24 jam sebelum kegiatan di mulai , ungkap Feby Satria dalam siaran pers , Rabu (20/4/2022)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.