JAKARTA, faktahukumntt.com – 9 Desember 2021
Peraturan Kepolisian RI No.15 Tahun 2021, Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri, akan di-Uji Formil dan Materiil ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Admin. Pemerintahan dan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan.
Gugatan judisial ini akan dilakukan oleh Perekat Nusantara yang dipimpin oleh Petrus Selestinus sebagai Kordinator. Dimana anggotanya yaitu, Sugeng T. Santoso, Sebastian Salang, Daniel Tonapa Masiku, Piter Singkali, Mansyur Arsyad, Jelani Christo, Robert Keytimu, Frans S. Delong, Robin Laytonga, Carel Ticualu, Erick S. Paat dan Zaenal Abidin.
Menurut Petrus Selestinus Kordinator Perawat Nasional, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq. Badan Pembina Kepegawaian. Sedangkan Polri merupakan Instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian.