JAYAPURA, faktahukumntt.com – 31 Agustus 2022
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto (PDB) cukup besar yaitu mencapai angka 61 persen. Selain itu, menurut Presiden, UMKM juga memberikan kontribusi yang besar dalam sektor ketenagakerjaan.
Saat memberikan nomor induk berusaha (NIB) kepada para pelaku UMKM di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten Jayapura, pada Rabu, 31 Agustus 2022, Presiden menyampaikan bahwa dari 64 juta UMKM di Indonesia, baru 1,8 juta UMKM yang telah memiliki NIB.
“Tadi Pak Menteri Investasi menyampaikan yang memiliki NIB, yang telah didorong oleh Kementerian Investasi baru 1,8 juta. Artinya, yang lain belum memiliki NIB. Oleh sebab itu, Bapak Ibu beruntung telah memiliki NIB,” ujar Presiden.
Presiden menjelaskan bahwa dengan adanya NIB para pelaku UMKM telah menjadi pengusaha formal dan memiliki akses permodalan di bank, seperti mengambil kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 3 persen. Bunga tersebut, kata Presiden, merupakan subsidi dari pemerintah agar UMKM di Tanah Air mampu berkembang secara cepat.