Penulis : Josse

JAKARTA, faktahukumntt.com – 10 Februari 2022

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang menyoroti terkait perbedaan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menyikapi tuntutan tersebut, Panglima TNI Andika Perkasa tak memberikan penolakan atau dukungan, akan tetapi ia meminta agar Majelis Hakim Konstitusi memberikan putusan yang bijaksana dan adil.

Sejalan dengan Panglimana TNI Andika Perkasa,Adhia Muzaki selaku Koordinator Penggerak Milenial Indonesia menilai bahwa hakim MK perlu untuk menimbang kembali terkait batas usia pensiun anggota TNI.

“MK tentu harus bijak dalam menyikapi gugatan tersebut, harus diputuskan berdasarkan pada asas kebaikan bersama,” jelas Adhia saat memberikan keterangan pada Rabu (9/2).