Penulis : Josse

Dengan demikian, sangat dibutuhkan aturan dalam hukum daerah berupa peraturan daerah, sehingga ada kepastian hukum lokal bagi kelestarian dan pemanfaatan kekayaan intelektual berupa EBT untuk kesejahteraan masyarakat.

“Ada beberapa prinsip dasar yang tepat digunakan dalam peraturan daerah tentang ekspresi budaya tradisional untuk akselerasi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu : Prinsip keadilan, kebudayaan, ekonomi, social, legalitas, kelestarian, dan prinsip kolaborasi”, ujar Putera NTT Kelahiran Mataloko, Kabupaten Ngada ini.

Selanjutnya, Lulusan Strata I Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Atmajaya Jakarta Tahun 1982 ini juga mengatakan bahwa Prinsip keadilan, ekonomi, kebudayaan, sosial, legalitas, kelestarian, dan kolaborasi menjadi hal yang penting dalam perlindungan EBT.

“Pemerintah daerah agar memanfaatkan kelebihan EBT sebagai komponen atraktif dalam pengembangan indutri pariwisata karena sangat efektif dan efisien. Saya berharap para regulator daerah untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang tepat dalam upaya pelindungan hukum EBT melalui peraturan daerah”, ungkap Nae Soi menutup presentasi penelitiannya,

Tetap Terhubung Dengan Kami: