Oleh Aat Surya Safaat, Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

JAKARTA, faktahukumntt.com – 12 Februari 2023

Indonesia secara politik tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan karena berpegang pada prinsip “One China Policy” (Kebijakan Satu China), dimana Indonesia hanya mengakui satu negara China yaitu Republik Rakyat China.

Konsekuensinya, Indonesia tidak mengakui secara resmi negara Taiwan. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia tidak memiliki skema hubungan atau kerjasama “government-to-government” dengan pihak Taiwan.

Meski demikian Indonesia memiliki hubungan “people-to-people” dan “business-to-business” yang relatif erat dengan Taiwan. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Taiwan dan besarnya investasi Taiwan di Indonesia serta banyaknya produk Indonesia yang diekspor ke Taiwan.

Berdasarkan data Otoritas Keimigrasian Taiwan (National Immigration Agency/NIA), per  31 Desember 2022 terdapat sebanyak 243.795 WNI yang tinggal di Taiwan, dengan rincian perempuan 66,9 persen dan laki-laki 33,1 persen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.