Penulis : Josse

Pada hari Selasa, 4 Mei 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi verifikasi parpol peserta pemilu melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Putusan ini mewarnai perdebatan meski tidak seseru ambang batas pencalonan presiden maupun ambang batas parlemen.

Dalam putusan MK itu, KPU tetap melakukan verifikasi secara administrasi terhadap sembilan partai politik (parpol) yang lolos “parliamentary threshold” (ambang batas parlemen). Namun, parpol yang memiliki kursi di DPR ini tidak diverifikasi secara faktual.

Sementara itu, tujuh parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen pada pemilu lalu dan partai baru yang sudah kantongi surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diverifikasi secara administrasi dan faktual.

Sejumlah partai baru itu, antara lain Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Ummat, Partai Nusantara, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Partai Emas), Partai Indonesia Terang (PIT), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Tetap Terhubung Dengan Kami: