Penulis : Yurgo Purab

Oleh: Eka Yudha Utama

(Pegawai Ditjen Perbendaharaan)

Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan desa tersebut serta menuju pembangunan yang berkeadilan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2015. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam mengelola dana desa dibutuhkan sebuah tata kelola yang baik sebagaimana konsep good governance yang telah diadopsi Indonesia. Konsep good governance dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya tuntutan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia dan semakin kurang efektifnya pemerintahan, yang membuat masyarakat tidak mentoleransi lagi segala bentuk penyimpangan. kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin menuntut tanggung jawab dan transparansi dari pejabat publik. Demikian pula dalam pengelolaan dana desa, dimana kewenangan diberikan kepada pemerintah desa merupakan sebuah tugas berat bagi pemerintah desa. Kebijakan dana desa dibuat untuk tujuan yang baik, bahwa dana diberikan kepada unit pemerintahan terkecil yaitu desa agar desa dapat mengalokasikan dana desa sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Namun ternyata dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa.

Masih terdapat ruang untuk peningkatan kompetensi aparatur desa dalam memahami prosedur-prosedur administrasi dana desa di samping masih terdapatnya potensi penyelewengan dana desa.

Pemerintah senantiasa berupaya untuk mengurangi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa ini. Dalam pengelolaan dana desa diperlukan tindakan preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Terdapat beberapa cara preventif yang dapat dilakukan antara lain:

Tetap Terhubung Dengan Kami: