Oleh : Bertholomeus Jawa Bhaga, M.Pd

Opini, faktahukumntt.com – 03 Februari 2021

Tiga tahun sudah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris atau English Day di Propinsi ini. Kita semua tentu paham bahwa tujuan diberlakukannya pergub ini tentu semata-mata untuk sebuah kebaikan, membiasakan orang NTT berbahasa asing agar tidak kemudian menjadi sub altern jika ada warga asing yang datang saat mengajak berkomunikasi dalam bahasa Inggris tentunya.

Sub altern, istilah yang penulis sebutkan di atas itu merupakan sikap menarik diri dari orang lain atau dapat dengan kata lain menyebutnya sebagai minder. Ini disebabkan oleh karena salah satu faktor misalnya ketidakmahiran bahasa, penampilan dan hal lainnya. Jika untuk tujuan ini, kita mesti kemudian angkat topi ramai-ramai untuk yang membuat Pergub English day ini, bahwa ternyata mereka telah berpikir jauh kedepan, untuk dapat bersaing dengan orang lain, bahasa memegang peranan penting juga. Mungkin itu alasan yang paling mendasar.

Kita mesti juga sadari bersama bahwa pemberlakuan sebuah kebijakan itu bukan untuk gagah-gagahan. Agar terkesan memiliki prestisse yang luar biasa lantas ambilah kebijakan yang prestisius : semua orang NTT harus berbahasa Inggris tiap hari Rabu. Jika untuk tujuan ini, maka akan dapat dipastikan itu tidak berlangsung lama karena ditengarai hanya untuk memenuhi kepentingan tersembunyi dan sesaat saja yakni agar terlihat ada kebijakan, kebijakan yang bagus, dan kebijakan itu “baru” / beda dengan pemimpin sebelumnya.

Kita akhirnya dapat melihat dan membaca tanda-tanda sebuah kebijakan yang berisi tujuan tertentu entah tujuan politis atau tidak yakni kebijakan itu lambat laun hilang tanpa kabar dan tidak ada kontrol serta evaluasi secara berkesinambungan. Ini dapat kita uji : sudah sejauh mana penerapan kebijakan pemberlakuan hari berbahasa Inggris ini setiap hari Rabu selama 2 tahun sejak pencanangannya? Bagaimana ukuran signifikansi penerapannya selama ini? Dan yang paling penting apakah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam mengambil kebijakan soal ini “konsisten” menerapkannya mulai dari mereka?. Berbagai pertanyaan ini tentu diyakini menjadi pertanyaan umum dan lumrah dari pihak yang menyadari akan hal ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.