Oleh : Rahmat Hidayat Pulungan (Wakil Sekjen PBNU)

Lembaga swadaya masyarakat merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan baik (good governance). Di berbagai negara demokrasi, salah satu peran penting dimainkan oleh lembaga swadaya masyarakat adalah menjadi kolaborator pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang layak kepada masyarakat luas. Ia seringkali menjalankan fungsi-fungsi advokasi untuk menghadirkan keadilan serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dilakukan oleh negara.

Eksistensi lembaga swadaya masyarakat di berbagai belahan dunia tentu saja tidak dapat dilepaskan dari apa yang diistilahkan oleh Samuel P Huntington sebagai gelombang ketiga demokratisasi. Huntington memperkenalkan istilah gelombang ketiga demokratisasi untuk menggambarkan fenomena perkembangan politik global yang terjadi antara tahun 1974 hingga 1990, dimana terjadi gelombang demokratisasi yang bergerak melintasi Eropa Selatan, Amerika Latin, Asia Timur hingga menghancurkan tembok-tembok rezim otiritarianisme di Eropa Timur.

Salah satu dimensi utama dari gelombang ketiga demokratisasi tersebut adalah kemunculan lembaga-lembaga donor internasional yang menanamkan pengaruh mereka melalui program-program bantuan pembangunan demokrasi dan ekonomi kepada negara-negara demokrasi baru.

Kemudian di negara-negara demokrasi baru tersebut pun juga lahir lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang diinisiasi kelompok-kelompok masyarakat sipil di negara tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.