Penulis : Yurgo Purab

Oleh Sukma Nugroho

(Kepala Subbagian Umum – KPPN Kupang)

Upaya Pemerintah untuk meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dilakukan melalui berbagai macam cara, salah satunya adalah kebijakan terhadap peningkatan akses pada sumber pembiayaan dan dan perluasan skema pembiayaan. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah meluncurkan kredit program antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

Program KUR memberikan fasilitas pembiayaan bagi usaha kecil, menengah dan koperasi dengan plafon maksimal sebesar Rp500 juta. Sedangkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program bagi usaha mikro yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

UMi memberikan fasilitas pembiayaan dengan plafon maksimal Rp20 juta per debitur dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Program UMi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.05/2017 dan revisinya yaitu PMK Nomor PMK-95/PMK.05/2018.