Penulis : Taslim Rupa (Staf Bawaslu Kota Kupang)

Opini.faktahukumntt.com – 19 Februari 2021

Kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Desease 2019 atau yang populer di masyarakat dengan sebutan Covid-19 masih menjadi perhatian bersama, mengingat belum ditemukannya vaksin yang dapat mencegah pandemi ini. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia, semenjak pertama kali diumumkan hingga tanggal 28 September 2020, terkonfirmasi sebanyak 278.722 kasus positif dengan 206.870 dinyatakan sembuh dan 10.473 di antaranya meninggal dunia.

Menempati peringkat lima besar nasional kematian akibat Covid-19, Provinsi NTT mengkonfirmasi sebanyak 2.012 kasus positif dengan dinyatakan sembuh dan 1.117 kasus meninggal dunia 43. Perhatian serius ditunjukkan oleh pemerintah melalui kebijakan untuk menekan angka penyebaran, mulai dari pengenalan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) hingga persyaratan hasil Rapid Test saat hendak bepergian.

Demikian pula halnya dalam meminimalisir dampak Covid-19, berbagai program bantuan sosial diberikan baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, bahkan sampai ke Desa. Meminimalisir dampak eknomi dan turunannya, segala sumberdaya yang ada dioptimalkan. Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi, termasuk bidang kesehatan. Refocusing anggaran dan program sebelumnya yang sudah dirancang tidak bisa dielakkan.

Pada saat yang bersamaan, kita dihadapkan dengan agenda demokrasi yakni Pilkada serentak lanjutan yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Ditengah pro-kontra pelaksanaan pilkada di masa pandemi, disusul dengan pernyataan sikap berbagai elemen melalui organisasi masyarakat dan keagamaan. Sebut saja Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah, sebagai dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia secara tegas menyatakan sikap meminta pemerintah menunda pelaksanaan pilkada.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.