Oleh : Agustinus L. Bataona, S.E., M.M.

Faktahukumntt.com – Kupang 22/11/2019

[dropcap]”P[/dropcap]injaman Pemerintah Provinsi NTT Untuk pembangunan infrastruktur jalan belum menemui titik akhir, ketika semua Fraksi di DPRD NTT saling memperdebatkan prosedur pinjaman dan tujuan pinjaman pada Bank NTT dikutip dari pemberitaan media on line (Nttsatu.com)”

Apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap Pemerintahan Viktoryjoss dan juga Dirut Bank NTT terhadap sebuah pencapaian yang solusif demi NTT Bangkit menuju Sejahtera…..!!!!

Berkaitan dengan pinjaman daerah provinsi NTT tentunya harus memiliki asas manfaat yang merupakan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Flobamorata melalui mekanisme dan persetujuan DPRD NTT. Rapat kerjapun telah dilaksanakan namun boleh dikatakan DPRD NTT dalam hal ini Komisi III belum mendalami betul regulasi tentang pinjaman daerah. dan sesungguhnya terkait dengan pinjaman daerah telah diatur oleh undang-undang yang memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan terkait dengan pinjaman daerah tersebut. Perdebatan yang terjadi dalam rapat kerja dianggap tidak subtansif karena tidak memiliki data dan alat analisis yang jelas dan menimbulkan perdebatan yang tidak kontributif dalam memberikan kajian terkait dengan pinjaman daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.