(Menjawab Kontras dan Haris Azhar terkait pemberian rumah untuk keluarga korban Trisakti).

Oleh : Adian Napitupulu

OPINI, faktahukumntt.com – 19 Mei 2022

Tulisan ini tidak untuk membela Erick Thohir, Agus Gumiwang atau Airlangga tetapi meluruskan cerita, setidaknya sebagai salah satu pengusul maka saya perlu menyampaikan nya secara kronologis agar tidak muncul dugaan dan spekulasi sebagaimana pernyataan Kontras, Rivanlee, yang mengatakan bahwa *pemberian rumah dan bantuan modal untuk keluarga korban Trisakti menjadi jualan politik, atau pernyataan Haris Azhar yang menyebut hal itu sebagai Sparing Action menuju 2024. sebagaimana di beritakan di banyak media.

Awal cerita bermula dari tahun 2018 saat pembicaraan dengan Presiden di hotel Salak, kota Bogor 4 tahun lalu. Saya mengulang kembali pembicaraan Presiden Jokowi dengan beberapa aktivis 98 terkait Rumah untuk keluarga mahasiswa korban Trisakti. Presiden setuju lalu meminta saya mengkoordinasikan hal itu dengan Mensesneg.

Hari berganti minggu berganti bulan namun tidak ada kabar apapun dari Mensesneg. Disisi lain Pandemi Covid 19 yang berlangsung lebih dua tahun membuat komunikasi terhambat, prioritas bergeser dan banyak hal lain yang semula di rencanakan tidak sesuai dengan jadwal yang di targetkan, termasuk rumah itu.

Akhir 2021, dalam satu kesempatan makan siang di ruang makan Komisi VII saya ngobrol ringan dengan Maman Abdurachman (Waket Kom VII). Dalam obrolan ringan itu kembali terlontar wacana rumah untuk keluarga Korban Trisakti. Mungkin karena Maman juga terlibat aksi aksi saat itu dan ia juga alumni Trisakti maka Maman merespon dengan antusias. Singkat cerita Maman akan berusaha meyakinkan Menteri Perindustrian siapa tahu mau ikut berapartisipasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.