Faktahukumntt.com, Flores Timur-29 Juni 2022

Kebijakan Pembayaran Gaji Ketiga Belas

Salah satu kebijakan yang tepat sasar tengah diwujudkan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional. 

Yang mana bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru untuk anak sekolah, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas, sejatinya akan diperuntukkan untuk membantu kebutuhan pendanaan pendidikan.

Tentu hal ini menjadi kabar gembira yang setiap tahun diterima oleh kalangan Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahun 2022, dasar hukum pembayaran Gaji Ketiga Belas sendiri telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, peraturan yang sama dengan peraturan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 bulan April lalu, dengan harapan masih dalam rangka pemulihan ekonomi, yang secara global masih dibayangi dengan ketidakpastian dampak dari adanya dampak pandemi tersebut.

Di samping untuk pendanaan pendidikan, pemberian Gaji Ketiga Belas juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan rumah tangga, serta menggeliatkan kembali perekonomian para pelaku UMKM yang mulai berangsur bangkit dari keterpurukan gara-gara terkena imbas pandemi Covid-19.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.