Penulis :

Dengan adanya aplikasi SAKTI, maka dapat memberikan banyak manfaat yang diperoleh satuan kerja, diantaranya:
Pelaksanaan pengelolaan anggaran lebih efektif (satu aplikasi digunakan untuk seluruh siklus anggaran);

Optimalisasi sumber daya (baik finansial maupun non finansial) dapat lebih efisien;
Pelaksanaan konsolidasi data APBN Kementerian Negara/Lembaga yang lebih cepat, karena transaksi pada SAKTI bersifat real time dan single database;
Peningkatan kualitas laporan Kementerian Negara/Lembaga, karena penggunaan prinsip akuntansi berbasis akrual pada SAKTI;
Dapat meningkatkan kualitas layanan pemerintah, karena impelentasi SAKTI semakin memudahkan para satuan kerja pengguna dapat mengakses aplikasi SAKTI.

Di samping beberapa manfaat dan keuntungan di atas, SAKTI juga memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:
Open Platform – dapat diakses melalui berbagai macam perangkat dan sistem operasi;
Kemudahan Distribusi – pengguna tidak perlu melakukan instalasi dan update aplikasi;
Kemudahan akses – aplikasi dapat diakses dari mana saja dan kapan saja;
Lightweight aplikasi – spesifikasi hardware pengguna tidak berpengaruh kecepatan proses;
Antar muka yang flexibel – penayangan aplikasi dengan tata letak yang selalu menyesuaikan perangkat pengguna.

Go Green – penggunaan SAKTI mengurangi jumlah penggunaan kertas.
Aplikasi SAKTI didesain dengan menggunakan aplikasi berbasis web dan dapat diakses dari mana saja dengan menggunakan laptop yang terkoneksi dengan jaringan data internet. Untuk lebih memperkuat dari sisi keamanannya, aplikasi SAKTI menggunakan beberapa level fungsi dan kewenangan, seperti admin, operator, verifikator dan approval yang dilengkapi dengan fasilitas OTP (One Time Password) pada masing-masing fungsi tersebut. Tentu saja dengan adanya kode OTP tersebut akan lebih mendukung sisi keamanan dalam mengakses layanan aplikasi SAKTI.

Implementasi SAKTI Full Module

Pengembangan aplikasi SAKTI dimulai sejak tahun 2016, dimana awalnya SAKTI hanya berbasis dekstop dengan dilakukan piloting dengan skala kecil. Pada tahun 2019, demi efektivitas dan efisiensi penggunaan SAKTI di seluruh Kementerian Negara/Lembaga, dikembangkanlah SAKTI berbasis web. Dengan berbasis web, diharapkan para pengguna SAKTI tidak perlu dipusingkan dengan adanya setting aplikasi, konfigurasi, dan update berkala seperti pada SAKTI berbasis dekstop. Cukup dengan adanya koneksi internet yang memadai, maka para pengguna SAKTI dapat menjalankan pekerjaannya tanpa bersusah payah melakukan setting dan update aplikasi.
Implementasi SAKTI sampai dengan bulan Desember 2020 telah dilaksanakan pada satuan kerja piloting SAKTI tahap I-V, dimana ada sebelas Kementerian/Lembaga yang telah melaksanakan implementasi seluruh modul transaksi yang ada pada SAKTI. Kemudian pada tahun 2021 akan dilakukan perluasan implementasi full module SAKTI (modul admin, modul penganggaran, modul pelaksanaan, dan modul pelaporan) pada seluruh satuan kerja Kementerian Negara /Lembaga.
Untuk mendukung suksesnya pelaksanaan impelementasi SAKTI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyusun tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh kantor vertikal dalam hal ini Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahapan-tahapan dimaksud, meliputi kegiatan sebagai berikut:
Publikasi SAKTI kepada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga;
Sosialisasi SAKTI full module kepada satuan kerja non piloting SAKTI;
Pendaftaran pengguna SAKTI satker non piloting (admin, operator, pejabat KPA, PPSPM, dan PPK);
Pendaftaran dan aktifasi OTP sesuai dengan kewenangan masing-masing pejabat perbendaharaan satuan kerja;
Pelaksanaan End User Trainning (EUT) SAKTI kepada satker non piloting SAKTI;
Pemutakhiran data pengguna SAKTI satuan kerja roll out; dan Pelaksanaan pendampingan pembuatan SPM Gaji Induk Januari Tahun 2022.
Setelah implementasi SAKTI full module pada tahun 2022, semua aplikasi existing nantinya tidak akan dipergunakan kembali oleh satuan kerja. Namun demikian pada masa peralihan awal tahun sampai dengan semester I Tahun 2022 (bulan Juni 2022), aplikasi existing seperti SAIBA, SIMAK BMN, Aplikasi Persediaan, serta e-Rekon masih dipergunakan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Audited Tahun Anggaran 2021. Sedangkan untuk transaksi Tahun Anggaran 2022 sepenuhnya menggunakan aplikasi SAKTI.

Penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI pada tanggal 25 November 2021 merupakan titik dimulainya implementasi SAKTI secara full module ke seluruh Kementerian Negara/Lembaga di Indonesia. Penetapan Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga bisa dikatakan sebagai milestone penting dalam modernisasi sistem pengelolaan keuangan negara.

Tantangan dan Kendala

Dari berbagai manfaat dan keuntungan dengan adanya implementasi SAKTI, tentunya juga ada tantangan-tantangan yang dihadapi. Tentu bukan perkara yang mudah dalam pelaksanaan SAKTI oleh satuan kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan letak geografis dan kompleksitas yang berbeda-beda. Beberapa tantangan dan kendala yang dihadapi antara lain: Insfrastruktur Teknologi Informasi : kurang meratanya kualitas akses internet antara wilayah satu dengan wilayah lainnya.
Sumber Daya Manusia : kesiapan dari pengguna SAKTI beragam, dari sisi kompetensi teknis maupun kuantitas dari SDM yang ada pada satuan kerja.

Ketersediaan personil trainner SAKTI pada KPPN : Terbatasnya jumlah personil trainner yang ada pada KPPN untuk setiap modul, terutama untuk modul pelaksanaan dan pelaporan.

Adanya beberapa kendala tersebut bukanlah untuk dijadikan pembenaran/alasan tidak dapat terlaksananya implementasi SAKTI. Setiap kendala dan hambatan dapat melecut kita untuk dapat semakin berinovasi dan mencari solusi dari kendala tersebut.

Kesimpulan

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) merupakan aplikasi yang dipergunakan oleh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam pelaksanaan APBN mulai dari tahap perencanaan anggaran sampai dengan pelaporan/pertanggungjawaban anggaran, yang menggantikan beberapa aplikasi existing yang selama ini dipergunakan oleh satuan kerja. SAKTI dikembangkan sebagai perwujudan dari konsep sistem informasi manajemen keuangan terintegrasi dalam rangka modernisasi pengelolaan keuangan negara pada sisi pengguna anggaran untuk melengkapi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Di akhir tahun 2021 ini merupakan momen bersejarah dan penting dalam perjalanan panjang dari reformasi di bidang keuangan negara yang telah dirintis sejak tahun 2003. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) telah siap diimplementasikan secara penuh pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) setelah melewati beberapa tahapan piloting sejak tahun 2016 yang awal mulanya berbasis dekstop, kemudian bertransformasi menjadi aplikasi berbasis web pada tahun 2019, hingga saat ini yang siap sepenuhnya untuk implementasi full module SAKTI.

Kendala dan hambatan sudah pasti ada untuk sesuatu yang baru, tidak terkecuali juga pada implementasi SAKTI. Masalah insfrastruktur jaringan internet pada satuan kerja yang berlokasi di daerah remote area dan faktor Sumber Daya Manusia adalah dua hal utama yang menjadi tantangan dalam implementasi SAKTI. Tantangan tersebutlah yang menjadi faktor pelecut semangat para pengguna dan pengembang aplikasi SAKTI untuk terus berinovasi guna menemukan solusi dari hambatan-hambatan yang terjadi.

Jadi, seberapakah SAKTI-nya aplikasi SAKTI? Saya dengan tegas menjawab sakti.
Satu aplikasi bisa dipakai untuk semua siklus transaksi, itulah saktinya SAKTI;
Satu aplikasi memuat banyak modul, tapi tetap ringan dijalani, itulah saktinya SAKTI.

*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.