Oleh Marianus Gaharpung
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya & Lawyer.
PENDAPAT HUKUM, faktahukumntt.com – 2 Agustus 2022
Memang benar ada satu konsep hukum jika ada temuan kerugian negara akibat dari dugaan tindak pidana korupsi, maka agar tidak diproses hukum dan diputus bersalah terhadap oknum ASN maka dapat diselesaikan dengan dimintakan pertanggungjawaban mutlak dari oknum ASN tersebut dalam bentuk pengembalian berupa dana atau barang senilai kerugian negara tersebut.
Jujur saja konsep tanggungjawab mutlak atau strictliability adalah konsep pidana lingkungan. Artinya, dengan terjadinya pencemaran lingkungan mata otomatis perusahaan yang melakukan pencemaran melakukan pemulihan lingkungan bahkan adanya sanksi pidana kepada perusahaan(kejahatan korporasi).
Tetapi dalam kaitannya dengan tanggungjawab mutlak yang diberikan terhadap bendahara pembantu dana BTT 2021 Kantor BPBD Sikka adalah suatu pemaksaan secara sepihak yang berakibat batal demi hukum tidak punya kekuatan mengikat sama sekali.
Mengapa, karena Alvin Parera sebagai Sekda Sikka bukan lembaga peradilan yang dapat memberikan sanksi baik perdata apalagi pidana (denda) kepada bendahara pembantu tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.